RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Puluhan tempat hiburan karaoke yang menjamur di kawasan Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, tengah menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kepolisian Resor Batang berkomitmen memperketat pengawasan terhadap operasional usaha tersebut untuk memastikan sesuai dengan aturan.
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyatakan telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tempat karaoke yang dianggap meresahkan. Ia meminta sejumlah instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan mengawasi operasional tempat hiburan tersebut.
“Kami sudah meminta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) mendata keberadaan tempat karaoke ini, termasuk mengatur jam operasionalnya. Selain itu, Dinas Perizinan juga harus mengecek legalitas usaha mereka, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman,” ujar Lani, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:IPM Kota Pekalongan 2024 Meningkat Menjadi 77,22, Berstatus TinggiOPD di Pekalongan Diberi Deadline Sampaikan LKPD 15 Februari 2025
Kapolres Batang Tegaskan Pentingnya Legalitas
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, turut menyoroti pentingnya legalitas tempat hiburan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setiap pengusaha tempat hiburan wajib mengurus perizinannya. Dengan legalitas yang jelas, potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalkan,” tegas Nur Cahyo.
Ia memastikan kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang untuk menindak tegas pelanggaran peraturan daerah.
Disparpora: Ada 30 Bangunan Karaoke di Pantai Sigandu
Berdasarkan data dari Disparpora Kabupaten Batang, terdapat sekitar 30 bangunan karaoke permanen dan semi permanen yang beroperasi di kawasan Pantai Sigandu. Kepala Disparpora Batang, Ulul Azmi, menyebutkan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada pemilik usaha untuk mematuhi aturan operasional.
“Jam operasional tempat hiburan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Dalam Pasal 10 (e), disebutkan bahwa karaoke hanya boleh buka dari pukul 19.00 hingga 24.00 WIB,” jelas Ulul.
Masalah Perizinan Masih Jadi PR
Meski demikian, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang, Sri Purwaningsih, mengakui bahwa pendataan terkait izin operasional tempat karaoke belum rampung. Proses perizinan yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) terintegrasi ke pusat menyulitkan pemerintah daerah untuk memantau secara langsung.