“Sebagian tempat usaha di Pantai Sigandu sudah memiliki izin, tetapi untuk karaoke kami belum mendalami lebih jauh. Hal ini akan menjadi perhatian kami ke depannya,” ujar Sri.
Desakan Warga untuk Tindakan Tegas
Masyarakat setempat meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai keberadaan tempat karaoke membawa dampak negatif, termasuk dugaan peredaran minuman keras yang meresahkan.
“Kami berharap pemerintah, terutama Satpol PP, segera bertindak. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan merusak citra kawasan wisata Pantai Sigandu,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Baca Juga:IPM Kota Pekalongan 2024 Meningkat Menjadi 77,22, Berstatus TinggiOPD di Pekalongan Diberi Deadline Sampaikan LKPD 15 Februari 2025
Penertiban dan pengawasan ketat diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Pantai Sigandu sebagai destinasi wisata unggulan Kabupaten Batang.