Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiyah, menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi selama satu hingga tiga bulan ke depan. Pihaknya akan terus mengevaluasi kondisi lalu lintas dan tingkat kecelakaan di setiap ruas jalan.
“Jika ada ruas jalan yang rawan kecelakaan, kami akan menyesuaikan kembali fungsinya. Namun, sejauh ini, tingkat kecelakaan di jalan satu arah cukup rendah dibandingkan jalan arteri atau jalan nasional,” ujarnya.
Selain itu, Dishub Kota Pekalongan berencana menyesuaikan rambu-rambu lalu lintas. Rambu satu arah akan dicopot di ruas yang berubah menjadi dua arah, dan rambu baru akan dipasang di lokasi yang diperlukan.
Baca Juga:KIT Batang Gaet 28 Perusahaan, Investasi Tembus Rp18,7 TriliunPasien Terkejut Tagihan Rumah Sakit Muncul, Pemkab Pekalongan Beri Klarifikasi
Harapan Pemerintah Kota Pekalongan
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Kota Pekalongan berharap dapat menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar, aman, dan tertib. “Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas kami. Kami juga terus mengevaluasi pengaturan lampu lalu lintas di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kepadatan,” tambah Afzan.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari di Kota Pekalongan.