RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kabupaten Batang mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan Penjabat Gubernur Jawa Tengah yang menolak usulan penambahan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sebesar 5 persen dari kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
“Keputusan Gubernur Jateng sudah keluar dan menolak usulan UMSK untuk Batang. Gubernur hanya menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,5 persen,” ujar Ketua DPC SPSI Batang, Sucipto Adi, Kamis (19/12/2024).
Hanya Jepara dan Semarang yang Disetujui
Sucipto menjelaskan, penambahan UMSK untuk tahun 2025 hanya diberikan kepada Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Hal ini menjadi sumber kekecewaan bagi SPSI Batang karena sektor tertentu di kabupaten tersebut tidak mendapatkan tambahan upah yang dinilai sangat dibutuhkan.
Baca Juga:Pengurus Taekwondo Kendal Diminta Tingkatkan Perhatian pada Pengembangan Organisasi dan Pembinaan AtletPGRI Kota Pekalongan Luncurkan Program "Nyelawe" untuk Tingkatkan Pendidikan
“Tentu kami kecewa. Tidak adanya penambahan untuk sektor tertentu di Batang akan berdampak signifikan. Kami tengah merumuskan langkah-langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan ini,” katanya.
Opsi Gugatan hingga Aksi Massa
Sebagai respons, SPSI Batang tengah mempertimbangkan berbagai opsi untuk menyuarakan aspirasi pekerja, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menggelar aksi massa.
“Kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan anggota sebelum mengambil langkah. Sebab, penambahan UMSK 5 persen sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan sangat berarti bagi kesejahteraan pekerja,” tegas Sucipto.
Sucipto menambahkan, jika usulan UMSK disetujui, maka pekerja sektor tertentu di Batang bisa mendapatkan peningkatan signifikan. Sebagai contoh, UMK Batang 2025 yang naik 6,5 persen menjadi Rp2.534.000 akan bertambah menjadi Rp2.661.000 dengan penambahan UMSK sebesar 5 persen.
Keputusan Final, Disnaker Minta Semua Pihak Patuhi
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah, menegaskan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen untuk 2025 telah diterima baik oleh berbagai pihak, termasuk SPSI dan Apindo.
“Apindo memahami dan menerima keputusan ini karena sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat. Mereka juga berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Rahmat optimistis kenaikan UMK ini mampu mendukung kebutuhan hidup layak masyarakat Batang sekaligus menjaga daya saing investasi di daerah.