RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepolisian Resor Batang berhasil menangkap dua oknum wartawan yang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah setempat. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/107/XI/2024/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JATENG pada 25 November 2024.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya sejak awal tahun 2023 hingga 15 November 2024. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku mengantongi total Rp 58,9 juta dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban.
“Modus pelaku adalah dengan mengancam akan memuat berita negatif terkait pembangunan desa jika kepala desa menolak memberikan uang atau menjalin kerja sama,” ujar AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca Juga:Polres Batang Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti 81,31 Gram DisitaGedung DPRD Kabupaten Pekalongan Terbakar, Lobi dan Ruang Sekwan Hangus
Modus Operandi dan Daftar Korban
Kedua pelaku, berinisial ZA, warga Pekalongan Selatan, dan NW, warga Wiradesa, Pekalongan, menggunakan cara licik untuk menekan para kepala desa. Mereka mendatangi balai desa yang tengah melakukan pembangunan dan menawarkan “kemitraan” dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per tahun. Selain itu, pelaku juga menjual alat pemadam api ringan (APAR) dengan harga Rp 2,5 juta per unit.
Jika kepala desa menolak tawaran tersebut, pelaku mengancam akan menerbitkan berita negatif di media mereka, seperti Majalah Jurnal Polri Online atau Media Reskrim, yang dapat memicu pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan bahwa para pelaku mendokumentasikan pembangunan desa untuk dijadikan alat tekanan. “Mereka memanfaatkan situasi pembangunan desa untuk mengintimidasi para kepala desa agar memberikan uang,” jelas Imam.
Korban pemerasan melaporkan total kerugian sebagai berikut:
- Kades Pranten, Kecamatan Bawang: Rp 2,5 juta
- Kades Soka, Kecamatan Bawang: Rp 2,5 juta
- Kades Getas, Kecamatan Bawang: Rp 2,5 juta
- Kades Candigugur, Kecamatan Bawang: Rp 2 juta
- Kades Candirejo, Kecamatan Bawang: Rp 6 juta
- Kades Surjo, Kecamatan Bawang: Rp 1,5 juta
- Kades Pacet, Kecamatan Reban: Rp 3 juta
- Kades Kumesu, Kecamatan Reban: Rp 2 juta
- Kades Semampir, Kecamatan Reban: Rp 8,3 juta
- Kades Ngroto, Kecamatan Reban: Rp 2 juta
- Kades Kepundung, Kecamatan Reban: Rp 2 juta
- Kades Sojomerto: Rp 11,6 juta
- Kades Polodoro: Rp 10 juta
- Kades Wonosobo: Rp 1,5 juta
- Sekdes Karanganyar: Rp 1,5 juta