Polres Batang Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti 81,31 Gram Disita

Polres Batang Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti 81,31 Gram Disita
M. DHIA THUFAIL TUNJUKKAN BB - Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Prasetyo saat menunjukkan barang bukti kasus peredaran sabu.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu yang tergabung dalam jaringan internasional. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (7/12/2024), polisi menyita barang bukti seberat 81,31 gram sabu serta sejumlah alat pendukung peredaran narkoba.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Dukuh Pasirsari, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.

“Kami segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sebelum melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Nur Cahyo dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan Terbakar, Lobi dan Ruang Sekwan HangusPengelola Wisata Diminta Tingkatkan Keamanan Selama Libur Nataru

Tersangka utama, WAS alias Itok (30), ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan di mikro tube di dalam tas hijau merek Tapakco.

Penggeledahan lebih lanjut di kamar WAS mengungkapkan tambahan barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket sedang sabu yang disimpan di dalam dompet biru di tas ransel cokelat.

Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka Kedua

  • Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita:
  • Satu paket sabu dalam plastik klip besar.
  • Dua paket sabu dalam plastik klip sedang.
  • Delapan paket sabu dalam plastik klip kecil.
  • Tiga timbangan digital.
  • Satu alat hisap (bong) dari botol minuman YouC1000.
  • 358 mikro tube.

Tersangka kedua, AH alias Sadam (25), ditangkap di lokasi yang sama. Polisi menyita sebuah ponsel merek Oppo seri A12 dari AH, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba internasional.

Keterlibatan Jaringan Internasional

Menurut keterangan Kapolres, kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Bagus yang saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri.

“Dari pengakuan para tersangka, rumah WAS digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan sebelum sabu diedarkan. Mereka telah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan,” jelas Nur Cahyo.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan durasi minimal enam tahun.

0 Komentar