RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan terkait pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025. Langkah ini diambil guna memastikan penerapan UMK sesuai aturan dan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menyampaikan bahwa layanan pengaduan telah disiapkan untuk menampung keluhan dari pekerja maupun pengusaha. “Kami telah menyiapkan posko aduan untuk memastikan pelaksanaan UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan,” ujar Betty, Selasa (24/12/2024).
UMK Kota Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen
UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.545.138, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp155.377 dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang tercatat Rp2.389.801.
Baca Juga:Hati-Hati Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Kabupaten Pekalongan Berisiko Tinggi Bencana
Betty menyatakan, pihaknya telah membuka berbagai saluran pengaduan, termasuk layanan tatap muka di kantor Dinperinaker, media sosial, dan hotline khusus. Menurutnya, keberadaan posko aduan ini menjadi indikator awal untuk menilai kondusivitas kenaikan UMK di Kota Pekalongan.
“Tolok ukur kami adalah aduan dari pekerja. Selama tidak ada aduan, maka kenaikan UMK sudah berjalan baik dan dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Sosialisasi dan Pengawasan Intensif
Hingga saat ini, Dinperinaker belum menerima pengaduan terkait implementasi UMK 2025. Sosialisasi kenaikan UMK telah dilakukan melalui surat edaran ke seluruh perusahaan di wilayah Kota Pekalongan. Selain itu, pengawasan di lapangan akan terus diperkuat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan UMK.
“Kami akan memantau langsung ke lapangan dan memberikan pendampingan apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan. Sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai hak dan kewajiban juga terus dilakukan,” tambah Betty.
Betty juga berharap, melalui upaya ini, semua pihak dapat memahami dan melaksanakan UMK 2025 dengan baik. Dinperinaker siap mendampingi para pekerja dan pengusaha untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan adil di Kota Pekalongan.