RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Pekalongan mengumumkan larangan bagi truk untuk melintas di jalur dalam kota selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Truk yang nekat melewati jalur tersebut akan dikenakan sanksi dan dikandangkan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, usai mengikuti rapat FLLAJ di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan. “Kami bersama TNI, Polri, jajaran OPD, dan pihak gereja akan bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru. Kami sudah mempersiapkan antisipasi di beberapa titik rawan kepadatan, seperti jalur Pantura mulai dari Tirto, Jalan Jensud, Bendan, Grogolan, hingga Kali Banger,” jelas Restu.
Selain itu, petugas perhubungan juga akan ditempatkan di pertigaan Medono dan Binagriya untuk mengatur arus lalu lintas. “Truk yang mengangkut material bangunan dilarang melintas, kecuali truk yang membawa barang seperti sembako, BBM, hewan ternak, dan beras,” tambahnya.
Baca Juga:Hati-Hati Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Kabupaten Pekalongan Berisiko Tinggi Bencana
Sebagai contoh, truk yang membawa beras dari Pekalongan menuju Tegal masih diperbolehkan melintas, tetapi truk yang mengangkut material bangunan akan dikenakan pembatasan sesuai kebijakan ini. “Pembatasan ini akan berlaku selama libur Nataru hingga 4 Januari 2025. Polres Pekalongan Kota juga sudah mendukung peraturan ini,” tambah Restu.
“Arus lalu lintas di Pantura saat ini cukup ramai. Kami mengimbau pengendara untuk berhati-hati dan memperhatikan kondisi cuaca yang tidak menentu. Pastikan juga kendaraan dalam kondisi prima, serta hindari kebut-kebutan di jalan raya,” pesan Restu kepada masyarakat.