RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Dr. Agung Wisnu Barata, mendukung wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menyebut demokrasi Indonesia telah terlalu liberal dan transaksional, sehingga ini adalah momen yang tepat untuk kembali pada prinsip permusyawaratan perwakilan sesuai Sila Keempat Pancasila.
“Praktik demokrasi langsung yang kita adopsi dari sistem liberal negara-negara Barat sudah terlalu jauh dari nilai-nilai Pancasila. Saatnya kembali ke sistem demokrasi yang lebih mencerminkan semangat gotong royong dan permusyawaratan,” ujar Agung, yang juga Dosen Luar Biasa di STIMIK Widya Pratama Pekalongan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Pancasila sebagai Landasan Utama Demokrasi
Agung mengingatkan bahwa Sila Keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, adalah prinsip utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi harus dibangun berdasarkan semangat gotong royong, seperti yang diamanatkan oleh Bung Karno.
Baca Juga:Pro dan Kontra Pilkada oleh DPRD, Akademisi Undip Sarankan Pemanfaatan Teknologi untuk Efisiensi BiayaStasiun Pekalongan Catat Kedatangan 2.916 Penumpang pada Hari Natal 2024, Tertinggi dalam 7 Hari Masa Nataru
“Indonesia adalah bangsa yang dibangun atas semangat gotong royong. Nilai inilah yang menjadi inti dari Pancasila dan harus diimplementasikan dalam sistem politik kita,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem perwakilan, rakyat memberikan mandat kedaulatan kepada DPRD, bukan langsung memilih kepala daerah. Dengan demikian, sistem ini tetap demokratis, namun berbasis pada nilai-nilai Pancasila.
Kritik terhadap Pilkada Langsung
Agung mengkritik sistem Pilkada langsung yang disebutnya sangat liberal dan rentan terhadap politik uang. Ia menilai bahwa pemilu langsung sering kali melelahkan, berbiaya tinggi, dan menciptakan konflik sosial.
“Pilkada langsung kerap menjadi ajang politik uang yang sulit ditangani secara hukum. Bahkan, dalam banyak kasus, praktik ini cenderung barbar,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa masyarakat mulai merasa jenuh dengan pesta demokrasi lima tahunan yang sering kali lebih menonjolkan konflik daripada solusi.
Pengembalian Pilkada ke DPRD sebagai Solusi
Agung berpendapat bahwa pengembalian Pilkada ke DPRD dapat menjadi solusi untuk meminimalkan konflik di masyarakat sekaligus memperbaiki sistem demokrasi. Ia menjelaskan bahwa praktik politik transaksional lebih mudah diawasi jika berada dalam lingkup DPRD, sehingga aparat hukum seperti KPK dapat lebih fokus menangani penyimpangan.