2025, BPN Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Sertifikat Tanah

2025, BPN Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Sertifikat Tanah
Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur menyerahkan sertifikat usai upacara HUT ke-63 Hantaru. (TRIYONO)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pekalongan mentargetkan ditahun 2025 mendatang semua tanah di Kota Santri bersertifikat. Adapun untuk saat ini sertifikat tanah di Kabupaten Pekalongan sudah mencapai 70 persen dari 560.000 hektar bidang tanah.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur usai upacara HUT ke-63 Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di Kantor Wiradesa, Senin (25/9) menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya terus mengejar capaian pembuatan sertifikat bidang tanah di wilayah kerjanya. Untuk tahun ini, Dari seluas 560.000 hektar bidang tanah yang ada di Kota Santri, kini baru 470.000 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Dengan demikian secara keseluruhan, target BPN Kabupaten Pekalongan kurang sekitar 30 peren dari jumlah bidang tanah yang ada.

“Sampai saat ini kemajuan pendaftaran tanah di kami batu 70-an persen. Jadi target kita sesuai dengan Pak Menteri tadi nanti 2025 harusnya tuntas, “terangnya.

Baca Juga:Masa Kampanye Pemilu Dimulai 28 November 2023, KPU Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Peraturan KampanyeKPH Perhutani Pekalongan Timur Bantu Air Bersih ke Warga Kekeringan

Baca : Masa Kampanye Pemilu Dimulai 28 November 2023, KPU Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Peraturan Kampanye

Adapun dari bidang tanah yang akan disertifikatkan, tempat atau kepemilikannya cukup beragam. Di antaranya Badan Milik Negara (BMN), Badan Milk Daerah (BMD), Wakaf dan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebetulan saat upacara HUT Agraria, pihaknya secara simbolis menyerahkan sertifikat yang sudah jadi ke BMN, BMD, Wakaf, dalam hal ini NU dan Muhammadiyah serta masyarakat atau PTSL.

Diakui, kendala dalam mengejar target pembuatan sertifikat tanah di tempa kerjanya? Imawan menjelaskan kendalanya terkait harga tanah itu sendiri. Sebagian besar masyarakat yang memiliki tanah di Kabupaten Pekalongan bagian atas tak mau membuat sertifikat lantaran harganya masih rendah. Padahal fungsi dari ertifikat itu sangat penting yakni keabsahannya dalam kepemilikan tanah.

”Hingga sekarang kami masih terus menerus menyosialisasikan tentang pembuatan sertifikat tanah. Teman teman media juga saya minta bantuannya untuk memberikan informasi mengenai hal ini,” kata dia.

Adapun dalam kesempatan itu, juga diserahkan secara simbolis sertifikat kepada Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto,Desa Jetak Kidul Wonopringgo, Desa Rejosari Kecamatan Bojong, Bener Wiradesa, Jajarwayang, Pacar, Tirto, Pecakaran. (Yon)

0 Komentar