“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenpan-RB dan BKN terkait pelantikan dan pengangkatan PPPK penuh waktu serta paruh waktu, termasuk hak dan kewajibannya. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah petunjuk teknis diterima,” kata Didik menutup keterangannya.
93 Formasi PPPK Teknis di Pemkot Pekalongan Telah Terisi, Pendaftaran Tahap II Dibuka

