Pemkot Pekalongan Hentikan Rekrutmen Tenaga Honorer Baru Mulai 2025

Pemkot Pekalongan Hentikan Rekrutmen Tenaga Honorer Baru Mulai 2025
ISTIMEWA H Achmad Afzan Arslan Djunaid Wali Kota Pekalongan
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan tidak akan lagi merekrut tenaga honorer atau tenaga kegiatan baru mulai tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang melarang perekrutan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyatakan bahwa aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain melarang perekrutan tenaga kegiatan baru, aturan ini juga mengatur pemberhentian tenaga honorer yang sudah berusia 58 tahun.

“Kami mematuhi arahan pemerintah pusat. Mulai tahun depan, tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru, termasuk memperpanjang kontrak bagi tenaga yang berusia 58 tahun,” ujar Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, Minggu (7/1/2025).

Baca Juga:Pekerja Bengkel di Batang Nyaris Tewas Tersengat Listrik, Ini Kronologinya93 Formasi PPPK Teknis di Pemkot Pekalongan Telah Terisi, Pendaftaran Tahap II Dibuka

Aturan Tegas dalam Penghapusan Honorer

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) yang membatalkan penghapusan tenaga honorer pada 2023, namun menetapkan batas akhir tenaga honorer hingga Desember 2024.

Pasal 65 Bab XIII UU ASN menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemkot Pekalongan.

“Jika ada perangkat daerah yang melanggar, seperti tetap memperpanjang kontrak tenaga kegiatan berusia 58 tahun, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan. Hal ini juga dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal,” tegas Aaf.

Penataan Melalui Seleksi PPPK

Menurut UU ASN, status kepegawaian di Indonesia kini hanya terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk tenaga honorer yang masih aktif, pemerintah akan menyelesaikan penataannya melalui mekanisme seleksi PPPK.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyebutkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama telah berlangsung, sementara pendaftaran tahap kedua masih dibuka hingga 7 Januari 2025.

“Kami akan mendata jumlah tenaga PNS dan PPPK di Pemkot Pekalongan. Untuk tenaga honorer yang masa baktinya kurang dari dua tahun, keputusan lebih lanjut akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Yang pasti, pemerintah daerah tidak lagi boleh mengangkat honorer baru,” jelas Didik, sapaan akrabnya.

0 Komentar