Rapat pleno penetapan nantinya akan mengundang para pasangan calon, partai politik atau gabungan partai, Bawaslu, Forkompinda, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan media.
Menanggapi usulan DPRD agar rapat pleno dilakukan pagi hari, Laelatul menyebutkan bahwa rencana awal adalah malam hari untuk antisipasi waktu. Namun, jika ada perubahan keputusan dari KPU RI, KPU Kabupaten Pekalongan siap menyesuaikan.
“Kami menerima masukan dari Dewan untuk melaksanakan rapat pleno pagi hari. Jika surat resmi sudah kami terima, waktu pelaksanaannya bisa dipastikan,” katanya.