Terapkan SOP Standar Industri Hijau, Pemkot dan Unikal Dampingi 20 IKM

Pemkot dan Unikal Dampingi 20 IKM
KOLABORASI - Tim Dana Padanan Universitas Pekalongan bersama Kepala DLH Sri Budi Santosa dan Kepala Dinperinaker setempat, Betty Dahfiani Dahlan bersama mahasiswa Unikal sedang berfoto bersama.
0 Komentar

PEKALONGAN – Dalam rangka penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Industri Hijau, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkolaborasi dengan Universitas Pekalongan (Unikal) melakukan pendampingan kepada 20 Industri Kecil Menengah (IKM) Batik di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat.

Tujuan pendampingan untuk mendorong para IKM batik agar mereka mampu mengadopsi praktik-praktik hijau dalam menjalankan proses produksinya. Kegiatan ini bersumber dari Program Dana Padanan (PDP) Unikal Tahun 2024.

Ketua Tim Dana Padanan Universitas Pekalongan, Rizki Lestari mengungkapkan bahwa, dalam program PDP ini, Unikal berhasil membuat tiga (3) unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) batik di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat dalam program hibah Penyusunan SOP Standar Industri Hijau untuk Industri Batik. Tiga unit IPAL yang dibangun itu bisa dimanfaatkan untuk mengolah limbah produksi batik dari 20 IKM batik di Kelurahan Pringrejo.

Baca Juga:MTs Salafiyah Hidayatul Athfal Dinobatkan Sekolah Ramah Anak dengan Program UnggulanHAB Kemenag Kota Pekalongan Gelar Jalan Sehat dengan Hadiah Utama Umroh Gratis

“Tiga IPAL tersebut terdiri dari satu IPAL komunal berkapasitas 60.000 liter untuk 18 IKM batik, dan dua IPAL mandiri untuk 2 IKM batik yang kapasitasnya tergantung produksi setiap IKM tersebut,” terang Rizki dalam Kegiatan Evaluasi Keberhasilan Penerapan IPAL Beserta SOP di Aula Kantor Kelurahan Pringrejo, Senin (6/1/2025).

Dengan adanya tiga unit IPAL batik dari program Dana Padanan tersebut akan menambah volume limbah batik yang diolah. Disamping itu, tim juga berhasil menyusun SOP standar industri hijau untuk industri batik. Dimana, SOP ini meliputi penyimpanan dan perawatan alat batik, penanganan bahan baku dan bahan penolong, serta efisiensi penggunaan air dan energi.

“Kami berharap, ini menjadi percontohan bagi IKM batik yang lain untuk menerapkan SOP standar industri hijau,” harapnya,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyebutkan, di Kota Pekalongan udah ada empat unit IPAL komunal yang terbangun, yakni di Kelurahan Kauman, Banyurip, Jenggot, dan Pringrejo. Namun, kapasitas empat unit IPAL tersebut hanya mampu menangani 27 persen hingga 30 persen limbah batik yang dihasilkan para IKM batik di Kota Pekalongan. Oleh karena itu, DLH berupaya meningkatkan kapasitas IPAL batik agar semakin banyak limbah yang masuk IPAL.

0 Komentar