RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan menargetkan 5.164 UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) untuk ditera ulang pada tahun 2025. Target ini meningkat dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang mencapai 4.396 UTTP, atau sekitar 87,25 persen dari target awal sebanyak 5.038 UTTP.
“Pada tahun 2024, kami telah melakukan tera ulang terhadap berbagai jenis alat ukur, seperti timbangan meja, timbangan elektronik, neraca, dan alat ukur untuk SPBU maupun pertashop,” ujar Kepala UPTD Metrologi Legal, Bambang Saptono, pada Senin (6/1/2025).
Fokus Kegiatan Tera Ulang di Berbagai Sektor
Bambang menjelaskan, kegiatan tera ulang tahun 2024 dimulai dari SPBU, toko emas, dan sektor tekstil di bulan Januari, lalu dilanjutkan ke pasar tradisional, kelurahan, dan SPBE. Beberapa sektor lain, seperti klinik kecantikan, rumah sakit, peternakan ayam, serta jasa ekspedisi, juga turut menjadi sasaran.
Baca Juga:Lonjakan Wisatawan di Batang Saat Libur Nataru 2025, Promosi Influencer Beri Dampak PositifWamenbud Giring Ganesha Dorong Pelestarian Batik Pekalongan: Inspirasi untuk Generasi Muda
Namun, Bambang menyebutkan bahwa beberapa pedagang, terutama di sektor perikanan, masih menggunakan timbangan yang rusak akibat karat dan korosi air laut. Untuk menjaga keakuratan, pihaknya merekomendasikan penggantian alat daripada memperbaiki timbangan yang sudah tidak layak.
“Alat ukur lainnya sebagian besar masih dinyatakan layak pakai, tetapi tetap kami ingatkan agar rutin ditera ulang untuk menjaga keakuratan dan melindungi konsumen,” tambah Bambang.
Tertib Ukur dan Edukasi Masyarakat
Untuk tahun 2025, UPTD Metrologi Legal telah memulai agenda kalibrasi mandiri karena Cap Tanda Tera (CTT) telah diterima. Pelaksanaan tera ulang pertama akan dimulai pada minggu ketiga Januari, dengan SPBU se-Kota Pekalongan sebagai titik awal kegiatan.
Bambang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung gerakan tertib ukur. Menurutnya, langkah ini tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga membawa keberkahan dalam usaha.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, dari pedagang pasar hingga sektor jasa, untuk berkomitmen menjaga keadilan dalam transaksi melalui alat ukur yang akurat. Pelayanan ini gratis, dengan syarat alat dalam kondisi bersih, tidak berkarat, dan berfungsi normal,” jelasnya.
Upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat juga dilakukan melalui pendekatan tokoh agama dan pelajar SMP. Tujuannya, agar pesan tertib ukur dapat tersampaikan hingga ke tingkat keluarga dan masyarakat luas.