Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: Pemprov Jateng Kurangi Beban Warga

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: Pemprov Jateng Kurangi Beban Warga
WAHYU HIDAYAT SAMSAT - Sejumlah wajib pajak sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka di Samsat Kota Pekalongan, Rabu (7/1/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ngatmin, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa kebijakan opsen ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan.

“Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah kota/kabupaten. Dengan adanya opsen, pendapatan kabupaten/kota dari pajak kendaraan akan bertambah signifikan, sehingga dapat lebih optimal mendukung pemenuhan kewajiban pajak di daerah,” ujar Ngatmin, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:Peningkatan Donor Darah di Kota Pekalongan, PMI Targetkan 14 Ribu Kantong pada 2025Batik Tulis Batang di Ambang Kepunahan: Regenerasi dan Harga Jual Jadi Tantangan

Pendapatan Daerah Meningkat, Proses Transfer Lebih Cepat

Sebelumnya, kabupaten/kota hanya mendapatkan 30 persen dari hasil PKB melalui sistem bagi hasil dengan provinsi. Namun, dengan adanya opsen ini, daerah akan menerima 66 persen dari hasil PKB yang langsung menjadi hak kabupaten/kota.

“Hasil opsen ini ditransfer setiap hari ke kabupaten/kota. Sebelumnya, transfer dilakukan setiap tiga bulan sekali,” tambah Ngatmin.

Opsen ini berlaku untuk dua jenis pajak, yaitu opsen PKB untuk semua kendaraan bermotor, serta opsen BBNKB yang berlaku pada kendaraan baru.

Diskon Pajak Kurangi Beban Masyarakat

Untuk meringankan beban masyarakat akibat penerapan opsen, Pemprov Jateng memberikan diskon pajak. Diskon sebesar 13,94 persen diberikan untuk PKB, sedangkan diskon 24,70 persen berlaku untuk BBNKB. Diskon ini membuat tarif pajak yang dibayarkan warga tetap sama dengan tahun sebelumnya.

“Program diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya diskon, pajak kendaraan yang seharusnya naik tetap sama seperti tahun lalu,” jelas Ngatmin.

Ia juga menegaskan bahwa isu kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 66 persen di Jawa Tengah tidak benar. Sebaliknya, tarif PKB diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, sementara tarif BBNKB turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen. Penurunan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

0 Komentar