Kurir Shopee Express Ditangkap Polisi karena Sabu, Baru Bebas dari Penjara

Kurir Shopee Express Ditangkap Polisi karena Sabu, Baru Bebas dari Penjara
DOK. ISTIMEWA DITANGKAP - Inilah tersangka pengedar sabu yang tertangkap jajaran Satresnarkoba Polres Batang, baru-baru ini.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Seorang kurir Shopee Express berinisial HQ (33), warga Kelurahan Watesalit, Kecamatan Batang, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Batang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Ironisnya, HQ baru saja bebas dari Lapas Tegal beberapa bulan lalu setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Penangkapan HQ terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, di kediamannya sekitar pukul 11.50 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kasatnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, dalam konferensi pers pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga:Batik Tulis Batang di Ambang Kepunahan: Regenerasi dan Harga Jual Jadi TantanganWabah PMK di Kabupaten Pekalongan, Peternak Alami Kerugian Besar

Barang Bukti dan Modus Operandi

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di atas kasur di kamar tidur HQ. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain:

  • Satu paket sabu dalam plastik klip
  • Alat hisap sabu (bong) dari botol kaca
  • Dua pipet kaca
  • Satu korek api
  • Satu microtube dan potongan sedotan

Sebuah ponsel Samsung Galaxy A12 yang iduga digunakan untuk transaksi narkoba“Tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai kurir untuk mempermudah pergerakan tanpa menimbulkan kecurigaan,” kata AKP Erdi.

HQ mengaku kembali terjerat dalam peredaran narkoba karena alasan ekonomi. Namun, polisi menduga HQ juga berperan sebagai pengedar skala kecil di wilayah tersebut.

“Alasan ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran. Kami sedang mendalami jaringan narkotika yang terhubung dengan tersangka,” tegas AKP Erdi.

Ancaman Hukuman Berat

HQ kini ditahan di Mapolres Batang bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Erdi.

Polisi Imbau Warga Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman di masyarakat. Satresnarkoba Polres Batang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

0 Komentar