RADARPEKALONGAN.ID, KEDUNGWUNI – Seorang buruh harian lepas di Pekalongan berinisial MA alias Amir (27) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap polisi usai membeli narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah apotek di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/1/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,46 gram dan dua pipet kaca.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pekalongan berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kasat Narkoba AKP Roby Novi Diawanto, mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Baca Juga:DPRD Batang Siap Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TerpilihKota Pekalongan Mendapat Kuota Haji 384 Jemaah pada Tahun 2025
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan pembuntutan, pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti,” kata AKP Roby, Sabtu (11/1/2025).
MA alias Amir ditangkap saat berada di sebuah apotek setelah membeli pipet kaca. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,46 gram dan dua pipet kaca di saku jaketnya.
Rencana Pesta Sabu Bersama Teman
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu di wilayah Menjangan, Kecamatan Bojong. Barang haram itu rencananya akan digunakan bersama seorang temannya.
“Pelaku mengaku baru saja melakukan transaksi sabu dan hendak mempersiapkan alat untuk mengonsumsinya. Namun, pelaku berhasil kami tangkap sebelum sempat menggunakan barang tersebut,” jelas AKP Roby.
Proses Pengembangan Kasus
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berupaya mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Roby.