RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan akan segera menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai dasar untuk regulasi Smart City dan Penyelenggaraan Kependudukan. Penyusunan ini menjadi prioritas utama Bapemperda pada tahun 2025. Rapat persiapan regulasi ini telah digelar pada Senin, 13 Januari 2025, dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aminudin Azis, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa penyusunan NA ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang pro-rakyat dan mengatur tata kelola pemerintahan yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Pekalongan. Dua program utama yang menjadi fokus adalah Smart City dan Penyelenggaraan Kependudukan.
“Kedua Naskah Akademik ini memang sudah diamanatkan dalam regulasi, dan kami harus menyesuaikan hal ini karena merupakan Perda yang wajib disusun,” ungkap Aminudin dalam rapat kerja yang juga membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
Baca Juga:SMP Muhammadiyah 4 Sukorejo Giatkan Literasi, Kunjungi Perpusda KendalJalani Nazar Jalan Kaki, Anggota DPR Didik Haryadi Singgah di DPC PDIP
Penyusunan Regulasi Smart City untuk Perbaikan Kota Pekalongan
Aminudin juga menyatakan bahwa salah satu program unggulan, yaitu Smart City, perlu diformalkan dalam regulasi yang lebih jelas. Menurutnya, Kota Pekalongan, yang dikenal sebagai Kota Kreatif Dunia, harus memiliki regulasi yang tepat agar program ini dapat berjalan dengan lebih efektif.
“Kami mendukung Pemerintah Daerah untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan amanatnya. Kami yakin dengan regulasi yang tepat, Smart City di Kota Pekalongan akan lebih optimal, termasuk dengan peningkatan indeks Smart City yang saat ini sudah baik,” ujar Aminudin.
Sementara itu, Kusuma Adi Achmad, Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa program Smart City sudah berjalan dengan baik, terlihat dari nilai evaluasi tahun 2024 yang mencapai 3,24.
“Master Plan Smart City sudah diterapkan dengan baik, dan dengan adanya regulasi ini, kami bisa lebih mempercepat layanan administrasi pemerintahan menggunakan teknologi, yang tentunya akan memudahkan masyarakat,” jelas Kusuma.
Persiapan Tiga Raperda dan Koordinasi Antar OPD
Dalam waktu dekat, Bapemperda DPRD Kota Pekalongan akan membahas tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini akan dilakukan pada Februari 2025.