RADARPEKALONGAN.ID, PANINGGARAN – Seorang pedagang berinisial Wah (57), warga Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh Unit IV Satreskrim Polres Pekalongan. Wah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja Melati (17), yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
“Tersangka ini merupakan ayah tiri korban,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan, Ipda Yon Rizky, Rabu, 15 Januari 2025.
Kasus Berlangsung Bertahun-tahun
Menurut Ipda Yon Rizky, tindakan pencabulan yang dilakukan Wah terjadi sejak tahun 2021 hingga Agustus 2024. Kejahatan ini dilakukan di rumah tersangka dan sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Wabup Kendal Imbau ASN Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan yang Diprediksi Mundur ke Februari 202543 Sapi di Kendal Terpapar PMK, Pemprov Jateng Siapkan 1.000 Dosis Vaksin
Korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada kerabatnya karena tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka. Kerabat korban kemudian melaporkan kasus ini kepada ibu korban, yang langsung membawa laporan tersebut ke Polres Pekalongan.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Luragung pada Selasa, 7 Januari 2025,” jelas Ipda Yon Rizky.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Wah kini dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pekalongan masih tinggi. Sepanjang tahun 2024, terdapat 22 kasus persetubuhan dan pencabulan yang ditangani Polres Pekalongan, menempatkannya di peringkat ketiga kasus terbanyak.
“Kekerasan seksual sering dilakukan oleh orang terdekat korban, bahkan dalam beberapa kasus pelakunya adalah anggota keluarga, seperti orang tua kandung atau tiri,” kata Yon Rizky.
Pada tahun sebelumnya, kasus serupa juga cukup menonjol. Dalam periode Januari hingga Juli 2023, Polres Pekalongan menangani 19 kasus asusila, yang sebagian besar melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Polisi Imbau Masyarakat untuk Lebih Peduli
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Diharapkan, kasus serupa dapat dicegah melalui peran aktif keluarga dan masyarakat dalam melaporkan kejadian mencurigakan.