Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2025-2030 Tetap Sah Meski Tak Kuorum

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2025-2030 Tetap Sah Meski Tak Kuorum
M. DHIA THUFAIL PENANDATANGANAN - Dua Wakil Ketua DPRD Batang, Danang Aji Saputra dan Benny Abidin menandatangani berita acara pengumuman penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang terpilih, Rabu 15 Januari 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Meski hanya dihadiri 21 dari total 45 anggota DPRD, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang terpilih periode 2025-2030 tetap berlangsung lancar pada Rabu, 15 Januari 2025.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, yang sebelumnya menetapkan pasangan M. Faiz Kurniawan dan Suyono sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Rapat Tetap Sah Meski Kehadiran Minim

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batang, Danang Aji Saputra, bersama Benny Abidin. Meskipun tingkat kehadiran anggota DPRD rendah, Danang memastikan bahwa rapat tetap sah sesuai dengan tata tertib DPRD.

Baca Juga:Wabup Kendal Imbau ASN Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan yang Diprediksi Mundur ke Februari 202543 Sapi di Kendal Terpapar PMK, Pemprov Jateng Siapkan 1.000 Dosis Vaksin

“Agenda paripurna ini tidak memerlukan kuorum, sehingga meski banyak anggota tidak hadir, rapat tetap sah secara aturan,” jelas Danang.

Danang menyebut absennya sejumlah anggota DPRD disebabkan oleh agenda partai yang bersamaan dengan jadwal rapat. “Beberapa fraksi, seperti PKB dan PDI Perjuangan, diketahui menggelar kegiatan internal partai, sehingga banyak anggota yang tidak dapat hadir,” tambahnya.

Penetapan Resmi oleh KPU dan Langkah Selanjutnya

Pasangan M. Faiz Kurniawan dan Suyono ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2025, yang akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk proses pengangkatan dan pelantikan.

“Nama pasangan terpilih ini akan segera diajukan untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang periode 2025-2030. Kami berharap proses ini berjalan lancar hingga pelantikan,” ujar Danang.

Rapat Paripurna Jadi Sorotan

Plt Sekretaris DPRD Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo, turut menegaskan bahwa meski hanya dihadiri oleh 21 anggota, rapat paripurna tetap sah berdasarkan tata tertib DPRD.

“Banyak anggota yang sudah mengajukan izin karena ada kegiatan partai. Namun, tata tertib memungkinkan rapat tetap berlangsung meskipun tanpa kuorum,” ungkap Bambang.

Rapat ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Batang, meski rendahnya kehadiran anggota DPRD menuai sorotan. Kendati demikian, proses pengumuman tetap berjalan sesuai jadwal tanpa kendala.

0 Komentar