Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Pemkab Batang Minta Honorer Manfaatkan Peluang

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Pemkab Batang Minta Honorer Manfaatkan Peluang
DOK DITUTUP - Kepala BKD Batang, Dwi Riyanto, menyampaikan pendaftaran PPPK tahap 2 resmi ditutup per 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tahun 2024 resmi berakhir pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 23.59 WIB. Kesempatan yang diberikan pemerintah pusat ini menjadi peluang besar bagi tenaga honorer yang ingin meningkatkan status kepegawaian mereka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, mengingatkan tenaga honorer untuk tidak menyia-nyiakan peluang ini. “Pemerintah pusat sudah memberikan ruang bagi tenaga honorer. Jangan sampai ada yang melewatkan kesempatan ini,” ujar Dwi, Senin (20/1).

Dwi juga meminta para pelamar memastikan kelengkapan data dan dokumen yang diunggah sebelum mengklik tombol “Resume” di laman resmi pendaftaran. “Data yang sudah disahkan tidak bisa diperbaiki. Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum batas waktu,” imbuhnya.

Baca Juga:Target Rampung Maret 2025: Pembebasan Tanah Musnah untuk Bendung Gerak di TirtoProduksi Susu Sapi di Pekalongan Tetap Stabil Meski PMK Merebak

Proses Pendaftaran PPPK Tahap 2 Mengalami Tiga Kali Perpanjangan

Seleksi PPPK tahap 2 ini sempat mengalami beberapa kali perpanjangan waktu. Awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Akhirnya, penutupan pendaftaran ditetapkan pada 20 Januari 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Menurut Dwi, sejumlah kendala kerap dialami pelamar, seperti tidak terpenuhinya kualifikasi pendidikan, kehilangan ijazah, atau keterbatasan usia. “Batas usia maksimal untuk tenaga teknis dan kesehatan adalah 57 tahun, sedangkan untuk tenaga guru 59 tahun. Hal ini sering menjadi alasan pelamar tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Formasi dan Dukungan DPRD

Kabupaten Batang tahun ini membuka 602 formasi, yang terdiri atas 418 formasi untuk PPPK dan 184 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Formasi PPPK diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, yang didistribusikan secara proporsional sesuai kebutuhan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses rekrutmen ini hingga selesai. “Kami berharap alokasi anggaran untuk honor tenaga non-ASN dapat dihitung segera oleh TAPD. Jika memungkinkan, kebijakan ini bisa mulai berjalan pada 2025,” katanya.

Imbauan untuk Tahapan Seleksi Selanjutnya

Dengan ditutupnya pendaftaran PPPK tahap 2, para pelamar diminta mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKD Kabupaten Batang juga mengimbau pelamar untuk terus memantau perkembangan informasi melalui situs resmi.

0 Komentar