BPN Serahkan 125 Sertifikat Tanah untuk Aset Pemkot Pekalongan

BPN Serahkan 125 Sertifikat Tanah untuk Aset Pemkot Pekalongan
ISTIMEWA SERAHKAN - Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, secara simbolis menyerahkan sertifikat aset Pemkot Pekalongan ke Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid, Selasa (21/1/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan secara resmi menyerahkan 125 sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Pekalongan pada Selasa, 21 Januari 2025. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, kepada Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan.

Acara ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, drg Agust Marhaendayana, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Anita Herukusumorini. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas dan pengelolaan aset daerah lebih transparan dan akuntabel.

Wali Kota Pekalongan Apresiasi Langkah Sertifikasi Tanah

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemkot dan BPN. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan langkah strategis untuk melindungi aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan.

Baca Juga:Tanggul Sungai Sengkarang Jebol, 5 Desa di Wonokerto Terendam BanjirBanjir di Patebon Kendal, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi ke 6 Lokasi Aman

“Sertifikasi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pembangunan dan pengelolaan aset untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Aaf.

Target Sertifikasi Aset Belum Tercapai

Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, menjelaskan bahwa Pemkot menargetkan sertifikasi 250 bidang tanah pada tahun 2024. Namun, hanya 125 bidang yang berhasil disertifikatkan karena kendala kelengkapan dokumen.

“Masih ada banyak bidang tanah yang belum bisa disertifikatkan. Tahun 2025, kami akan kembali menata dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, bekerja sama dengan dinas terkait,” kata Anita.

Anita menambahkan, dengan sertifikasi ini, legalitas tanah Pemkot lebih terjamin sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan terhindar dari penguasaan ilegal.

BPN: 6,5 Hektare Tanah Pemkot Kini Resmi Tersertifikasi

Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menyampaikan bahwa 125 bidang tanah yang telah disertifikatkan memiliki total luas 6,5 hektare. Tanah tersebut tersebar di 12 kelurahan dan mencakup fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), jalan, mushola, hingga interchange Tol.

“Dengan sertifikat ini, aset Pemkot Pekalongan lebih aman secara hukum dan terhindar dari mafia tanah maupun sengketa,” ungkap Joko.

Joko juga menyebutkan bahwa saat ini masih ada sekitar 900 bidang tanah milik Pemkot Pekalongan yang belum bersertifikat. Pada tahun 2025, BPN menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi 250 bidang tanah lainnya.

0 Komentar