RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah disepakati untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini dihasilkan melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, perubahan resmi terhadap jadwal ini masih menunggu penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres).
Calon Bupati Batang terpilih, M Faiz Kurniawan, menyatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait hasil kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan itu merupakan hasil Raker dan RDP antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah. Nantinya akan ada tindak lanjut berupa perubahan Perpres. Kami masih menunggu perubahan Perpres tersebut seperti apa,” ujar Faiz Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu malam, 22 Januari 2025.
Baca Juga:Jembatan Tembelan Putus, Delapan Desa di Petungkriyono Terisolasi Akibat Banjir BandangAwal Tahun 2025, Bupati Kendal dan Pimpinan OPD Tanda Tangani Perjanjian Kerja untuk Percepatan Program Strate
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang, Khikmatun, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti surat resmi dari KPU pusat terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kami kemarin juga mengikuti RDP tersebut secara daring. Memang sudah ada kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri, tetapi kami masih menunggu surat resmi terkait perubahan jadwal pelantikan,” jelas Khikmatun, Kamis, 23 Januari 2025.
Perubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pelantikan serentak dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi masing-masing.
Namun, dalam RDP terbaru yang juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), disepakati bahwa pelantikan untuk daerah tanpa sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimajukan menjadi 6 Februari 2025. Rencananya, pelantikan kepala daerah tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden di Jakarta, mengingat status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta.