Dua Oknum Wartawan Terancam 9 Tahun Penjara, Berkas Pemerasan Dilimpahkan ke Kejari Batang

Dua Oknum Wartawan Terancam 9 Tahun Penjara, Berkas Pemerasan Dilimpahkan ke Kejari Batang
M. DHIA THUFAIL EKSPOS PERKARA - Wakapolres Batang, Kompol Hartono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi (kanan) menunjukkan barang bukti milik oknum wartawan yang digunakan saat melancarkan aksinya.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG — Polres Batang resmi melimpahkan berkas kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan berinisial ZA dan NW terhadap sejumlah kepala desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

“Ya, kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejari Batang. Sejak laporan pertama masuk, kami berkomitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini,” ujar Imam, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:Banjir Melanda Kota Pekalongan, Ratusan Warga Terpaksa MengungsiTanah Gerak Terjang Kandangserang, Puluhan Rumah Retak dan Jalan Amblas

Modus Pemerasan dan Ancaman Berita Negatif

Kasus ini bermula dari laporan beberapa kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang. Mereka mengaku ditekan oleh ZA dan NW yang meminta sejumlah uang dengan modus ancaman pemberitaan buruk terkait pembangunan desa.

“Jika permintaan mereka tidak dipenuhi, kedua pelaku mengancam akan memberitakan hal-hal negatif terkait pengelolaan pembangunan desa,” jelas Imam.

Merasa dirugikan dan tertekan, para kepala desa akhirnya melaporkan aksi pemerasan tersebut ke polisi.

Ancaman Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ZA dan NW dijerat dengan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Kedua tersangka kini telah dititipkan di Lapas Rowobelang Batang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum.

“Kami imbau masyarakat, termasuk aparatur desa, untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa demi menjaga integritas dan transparansi pemerintahan,” tambah Imam.

0 Komentar