Enam Bulan Berjuang, Orang Tua Baladiva Tuntut Keadilan: Kecewa Tersangka Diklaim Alami Gangguan Jiwa

Enam Bulan Berjuang, Orang Tua Baladiva Tuntut Keadilan: Kecewa Tersangka Diklaim Alami Gangguan Jiwa
ACHMAD ZAENURI MENANGIS - Orang tua Baladiva menangis saat mengenang kematian putrinya.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL — Sudah enam bulan berlalu sejak penangkapan Muhammad Gunawan, tersangka kasus penusukan Baladiva Nisrina Maheswari (BNM). Namun hingga kini, kasus tersebut belum menemui titik terang. Orang tua korban, Mujiono dan Siti Mariyatim, masih terus menuntut keadilan atas kematian putri mereka.

Kasus ini berlarut karena tersangka yang merupakan mantan pacar korban dinyatakan mengalami gangguan jiwa, yakni skizofrenia. Akibatnya, proses hukum menjadi terhambat, dan hingga kini Gunawan masih menjalani rehabilitasi di Dinas Sosial Kendal.

Siti Mariyatim, ibu korban, menyatakan rasa kecewanya terhadap status kejiwaan tersangka yang menurutnya tidak masuk akal.

Baca Juga:Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Pekalongan Dimulai Februari 2025, Warga Bisa Cek Kesehatan Saat Ulang TahMenjelang Purna Tugas, Pj Bupati Batang Resmikan Tiga Jembatan Strategis Senilai Rp17,5 Miliar

“Saya tidak terima kalau pelaku disebut gila. Dia sadar saat melakukan itu dan mengakui perbuatannya. Tapi kenapa dinyatakan gangguan jiwa?” ujarnya sambil mengusap air mata.

Ia mengaku masih terbayang kondisi tragis putrinya setelah kejadian penusukan yang terjadi di rumah mereka di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada 29 Juli 2024.

“Pisau masih menempel di perut anak saya waktu dibawa ke puskesmas. Dia muntah darah sepanjang perjalanan ke rumah sakit,” ungkapnya dengan suara bergetar.

BNM sempat dirawat di RS Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada 30 Juli 2024.

“Anak saya meninggal sebelum sampai di RS Kariadi,” tambah Mariyatim.

Tuntutan Keadilan Keluarga

Sementara itu, Mujiono, ayah korban, masih tidak menyangka pelaku yang sebelumnya dikenal baik justru tega menghabisi nyawa putrinya. Ia menilai penanganan rehabilitasi pelaku tidak sesuai.

“Kalau memang gangguan jiwa, seharusnya direhabilitasi di panti kejiwaan, bukan di dinas sosial,” katanya dengan suara lirih.

Keluarga bersama kuasa hukumnya, Novita Fajar Ayu Wardhani, telah mengirimkan surat terbuka kepada Kompolnas. Mereka meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Komnas HAM, dan Kapolri untuk memastikan kasus ini mendapat keadilan hukum yang jelas.

Baca Juga:Arsip Bersejarah Koperasi Batik Pekajangan Didorong Jadi Memori Kolektif BangsaDPUPR Kota Pekalongan Rencanakan Penambahan Rumah Pompa di Kelurahan Tirto untuk Redam Banjir

“Sudah hampir enam bulan berlalu tanpa kepastian hukum. Kami mohon perhatian pihak terkait agar kasus ini segera diselesaikan,” ujar Novita.

Penjelasan Dinas Sosial Kendal

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha, membenarkan bahwa Gunawan telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di sebuah panti rehabilitasi di Boja, Kendal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan layak menjalani rehabilitasi.

0 Komentar