“Kami melakukan rehabilitasi karena ada rujukan dari RSJ. Penitipan pelaku di Dinsos sudah berjalan sejak 26 Oktober 2024,” jelas Muntoha.
Ia menambahkan, proses rehabilitasi tergantung pada perkembangan kondisi mental pelaku. Setelah penyelidikan polisi selesai, pelaku akan dirujuk ke panti rehabilitasi yang dikelola Pemprov Jawa Tengah.
“Kami hanya shelter sementara. Nanti akan ada rekomendasi untuk panti rehabilitasi lanjutan,” pungkasnya.