Bawaslu Kendal Soroti Regulasi Mendadak dan Minim Sosialisasi dalam Evaluasi Pilkada 2024

Bawaslu Kendal Soroti Regulasi Mendadak dan Minim Sosialisasi dalam Evaluasi Pilkada 2024
ACHMAD ZAENURI PRESS CONFERENCE - Press Conference di Gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa 4 Februari 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyampaikan sejumlah evaluasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah seringnya muncul regulasi dadakan yang menyulitkan penyelenggara di tingkat daerah dalam menyesuaikan pedoman teknis.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, dalam acara Press Conference Publikasi Hasil Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa, 4 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri perwakilan media serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Empat Catatan Kritis Bawaslu Kendal

Dalam evaluasinya, Hevy menjelaskan bahwa Bawaslu Kendal memberikan empat catatan penting sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Baca Juga:Bertaruh Nyawa di Jalur Pantura Batang: Lubang Jalan Jadi "Wisata Jeglongan Sewu"Dindik Kota Pekalongan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya

“Pertama, kedekatan waktu antara Pemilu dan Pilkada 2024 menimbulkan kejenuhan di masyarakat dan membebani partai politik serta penyelenggara pemilu,” ujar Hevy.

Kedua, lanjut Hevy, persoalan regulasi yang kerap muncul mendadak seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), juknis, hingga surat edaran (SE). “Ini membuat penyesuaian teknis dan distribusi informasi kerap terlambat,” katanya.

Poin ketiga adalah minimnya sosialisasi teknis pemilihan kepada masyarakat, yang menurut Hevy seharusnya tidak hanya sebatas euforia politik semata.

“Terakhir, tantangan dalam penegakan hukum pemilu, khususnya terkait ranah pidana, masih menjadi persoalan karena keterbatasan kewenangan Bawaslu yang harus bergantung pada kerja sama dengan Sentra Gakkumdu,” jelas Hevy.

Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. “Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan agar pemilu berikutnya dapat berjalan lebih demokratis dan tertib,” ujar Hevy.

Pelanggaran Pemilu dan Penertiban APK

Dalam pengawasan atas 11 tahapan pemilihan, Bawaslu Kendal menemukan beberapa pelanggaran, termasuk empat kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang telah diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Kendal) dan ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).

“Ada empat temuan terdaftar yang langsung ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu. Selain itu, ada satu laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil dalam batas waktu yang telah ditentukan,” ungkap Hevy.

0 Komentar