Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK), Bawaslu bersama tim gabungan telah melaksanakan penertiban dalam beberapa tahap. Pada 29 Oktober 2024, sebanyak 3.924 APK ditertibkan.
“Jumlah ini meningkat signifikan menjadi 10.849 APK yang ditertibkan pada masa tenang tanggal 24 November 2024,” jelas Hevy.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kendal berharap ke depan tahapan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan transparan tanpa kendala regulasi serta tantangan penegakan hukum yang menghambat proses demokrasi di daerah.