Jasa Raharja dan Polri Perpanjang Perjanjian Kerja Sama untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Keselamatan

Jasa Raharja dan Polri Perpanjang Perjanjian Kerja Sama
KERJA SAMA - PT Jasa Raharja dan Polri terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN. ID – PT Jasa Raharja dan Polri terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan Polri berakhir pada 05 Februari 2025.

Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops Polri Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops Polri Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.

Baca Juga:Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Jalur Tol Cipularang, Periksa Titik-Titik RawanRivan A. Purwantono Pastikan Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan di GTO Ciawi 2

Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu Rapat Audiensi pada 14 Januari 2025.

Kemudian Rapat Awal yang dilaksanakan dia tahal yakni Nota Kesepahaman pada 30 Januari 2025 dengan Stamaops POLRI dan Perjanjian Kerja Sama pada 5 Februari 2025 dengan Korlantas Polri.

Selanjutnya Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops Polri dan Korlantas Polri pada 12 Februari 2025, Rapat Verifikasi dengan Stamaops Polri dan Korlantas Polri pada 13 Februari 2025.

Terakhir Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.

Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat ini.

Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.

Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu: berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan Polri, dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan, pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

0 Komentar