Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah beraksi di beberapa kecamatan di bawah wilayah hukum Polres Pekalongan, termasuk Polsek Bojong, Polsek Sragi, dan Polsek Wonopringgo.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Wastono.
Dengan ditangkapnya kawanan ini, polisi berharap tidak ada lagi kasus serupa yang meresahkan dunia pendidikan di Pekalongan.