50 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Pekalongan Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran

50 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Pekalongan Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran
ISTIMEWA DIMUSNAHKAN - Sebanyak 50 ribu batang rokok ilegal hasil operasi cukai selama tahun 2024 dimusnahkan di halaman Setda Kota Pekalongan, Kamis siang (13/2/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 50.000 batang rokok ilegal hasil operasi cukai sepanjang tahun 2024 dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tegal. Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Setda Kota Pekalongan pada Kamis siang (13/2/2025) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, yang akrab disapa Aaf, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal. “Sebanyak 50.000 batang rokok ilegal hasil operasi cukai Tahun 2024 berhasil diamankan dan dimusnahkan. Alhamdulillah, jumlah temuan rokok ilegal di Kota Pekalongan terus menurun setiap tahunnya, seiring meningkatnya kesadaran pedagang, pembeli, dan masyarakat akan bahaya rokok ilegal,” ujar Aaf.

Ia menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal yang beredar tidak memiliki pengawasan terkait kandungan nikotin, tar, dan zat berbahaya lainnya, sehingga lebih berisiko bagi konsumen.

Baca Juga:Warga Palu Dimassa di Wiradesa karena Paksa Jual Minyak Urut, Polisi Beri Uang Saku untuk PulangUIN Gus Dur Pekalongan Tanam Puluhan Pohon, Peringati Haul ke-15 Gus Dur

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh berbagai pemangku kepentingan. Rokok yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan dikemas dalam bentuk berbeda. “Merokok, baik legal maupun ilegal, tetap tidak lebih sehat daripada tidak merokok sama sekali. Namun, rokok ilegal lebih berbahaya karena kandungannya tidak terjamin dan tidak memberikan pemasukan bagi negara,” tambahnya.

Aaf juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan pabrik rokok ilegal di Kota Pekalongan, namun peredarannya masih terjadi karena wilayah ini menjadi jalur lintasan. “Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal kepada Satpol P3KP, Bea Cukai, atau pihak kepolisian,” jelasnya.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menyebutkan bahwa 50.000 batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berasal dari lima merek berbeda. Ia berharap upaya penindakan yang dilakukan dapat mengurangi hingga menghilangkan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. “Hasil temuan rokok ilegal di Tahun 2024 ini jumlahnya menurun dibandingkan Tahun 2023 yang mencapai 100 ribu batang. Kami berharap jumlah ini terus menurun hingga akhirnya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan,” pungkasnya.

0 Komentar