RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Seorang pria berinisial MT (32), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
MT diduga berperan sebagai perantara atau makelar prostitusi online dengan cara menyediakan kamar hotel serta menawarkan perempuan melalui aplikasi kencan untuk praktik “open BO” di sebuah hotel di Jalan Kartini, Kota Pekalongan.
Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi prostitusi di sebuah hotel di Jalan Kartini.
Baca Juga:TMMD Sengkuyung I 2025 Resmi Dibuka, Akses Jalan Desa Sumberagung DiperbaikiPolisi Tambal Jalan Berlubang di Bojong untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Tim Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 4 Februari 2025, petugas menangkap seorang pria yang baru keluar dari kamar hotel. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengakui bahwa ia baru saja berhubungan dengan seorang perempuan di kamar tersebut.
Polisi lalu mengamankan MT, yang masih berada di lokasi dan sedang menunggu beberapa perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi.
“Tersangka berperan sebagai penyedia kamar sekaligus perantara, menawarkan jasa perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi kencan yang sering disebut ‘aplikasi hijau’,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (20/2/2025).
Barang Bukti & Keuntungan Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:✅ Dua unit ponsel yang digunakan untuk mengelola transaksi✅ Uang tunai Rp450 ribu hasil transaksi prostitusi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MT mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap kali ada pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai perantara.
“Dari setiap transaksi, tersangka mengambil keuntungan Rp50 ribu per pelanggan,” ujar Kapolres.
Polisi Ingatkan Masyarakat
Kapolres Pekalongan Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perdagangan orang dan tindakan asusila demi menjaga ketertiban lingkungan. Ia juga meminta warga agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana tersebut.
Baca Juga:Bupati Dico Resmikan Kendal Sport Center, Pamit di Akhir Masa JabatanSukimin Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block Ramah Lingkungan, Solusi Inovatif Atasi Limbah
Di hadapan awak media, MT mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya hanya berperan sebagai makelar yang menghubungkan penyedia jasa dengan pelanggan.
“Saya hanya jadi makelar, tiap transaksi dapat uang Rp50 ribu dari pelanggan,” akunya.
Ancaman Hukuman
Kini, MT ditahan di Mapolres Pekalongan Kota dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan:🔴 Pasal 10 atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang🔴 Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul untuk keuntungan pribadi