Makelar ‘Open BO’ Ditangkap, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pekalongan

Makelar ‘Open BO’ Ditangkap, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pekalongan
WAHYU HIDAYAT TERSANGKA - Seorang pria berinisial MT (32), Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang.
0 Komentar

MT terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

0 Komentar