33 Tahun Tak Berubah, UU Perkoperasian Dinilai Tak Lagi Relevan dengan Perkembangan Zaman

33 Tahun Tak Berubah, UU Perkoperasian Dinilai Tak Lagi Relevan dengan Perkembangan Zaman
WAHYU HIDAYAT KOPERASI - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, didampingi Ketua Umum Kospin Jasa H Andy Arslan Djunaid, memberikan keterangan kepada awak media saat pembukaan RAT ke-51 Kospin Jasa di Gedung HA Djunaid Convention Center, Sabtu (22/2/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang hingga kini belum pernah mengalami revisi. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang begitu pesat.

“Betul, sudah 33 tahun usia UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Artinya, sejak tujuh presiden yang menjabat, UU ini belum juga diubah,” ujar Budi Arie dalam sambutannya saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-51 Kospin Jasa, di Gedung HA Djunaid Convention Center, Kota Pekalongan, pada Sabtu (22/2/2025).

Menurutnya, perubahan dalam dunia usaha, terutama dengan hadirnya teknologi digital, menuntut adanya pembaruan regulasi agar koperasi tetap bisa bersaing dan berkembang.

Baca Juga:Polres Batang Amankan 59 Pasangan dan Ribuan Botol Miras dalam Operasi Cipta KondisiMakelar ‘Open BO’ Ditangkap, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pekalongan

“Dulu, tahun 1992 belum ada ponsel, belum ada WhatsApp, belum ada transaksi digital. Sekarang, semua sudah berbasis teknologi, tetapi hal itu belum diatur dalam UU Koperasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa rancangan revisi UU Koperasi yang tengah digodok diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang lebih relevan, guna mendorong koperasi semakin berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

“Kita harapkan dengan RUU Koperasi yang baru, semangatnya adalah untuk terus mengembangkan, menumbuhkan, dan memperbesar kiprah koperasi dalam perekonomian nasional,” imbuhnya.

Peran Kospin Jasa sebagai Model Koperasi Modern

Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie juga mengapresiasi Kospin Jasa yang selama 51 tahun berhasil menjaga kepercayaan masyarakat dan menunjukkan pertumbuhan signifikan.

“Menjaga kepercayaan selama itu bukan hal yang mudah. Karena itu, Kospin Jasa harus bisa menularkan semangatnya kepada koperasi-koperasi lain, terutama koperasi simpan pinjam,” katanya.

Pemerintah menargetkan koperasi dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. Saat ini, koperasi baru menyumbang 1,07% dari total PDB nasional, dan pemerintah ingin meningkatkan angka ini menjadi 10-20% agar koperasi menjadi arus utama dalam ekonomi nasional.

Kospin Jasa sendiri mencatatkan kinerja positif dengan:

  • ✔ 206 ribu anggota
  • ✔ Aset mencapai Rp6,7 triliun
  • ✔ Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp32,1 miliar pada tahun 2024

“Angka-angka ini menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan masih memiliki potensi berkembang lebih jauh,” tambahnya.

0 Komentar