Kejari Pekalongan Sita Rumah Kades Coprayan Terpidana Korupsi Dana Desa

Kejari Pekalongan Sita Rumah Kades Coprayan Terpidana Korupsi Dana Desa
HADI WALUYO SPANDUK PENYITAAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sita rumah milik terpidana korupsi DD tahun anggaran 2021, Mutofar, di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menyita rumah milik Mutofar, mantan Kepala Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang menjatuhkan hukuman terhadap Mutofar atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, Mutofar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 238 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sanksinya akan diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:UIN Gus Dur Terjunkan Mahasiswa KKN Tematik Tanggap Bencana, Perkuat Edukasi Mitigasi di MasyarakatPolres Kendal Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Puluhan Peredaran Miras, Jelang Idulfitri Perketat Kamtibmas

Proses Penyitaan Rumah Terpidana Korupsi

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejari Kabupaten Pekalongan melaksanakan penyitaan terhadap rumah milik Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, pada Senin (17/2/2025). Penyitaan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg, tertanggal 16 Oktober 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak 16 Oktober 2024. Maka, sesuai ketentuan, dalam waktu satu bulan setelahnya, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelas Mustofa.

Adapun harta benda yang disita dalam kasus ini adalah satu unit rumah atas nama Mutofar di Desa Coprayan. Mustofa menegaskan bahwa seluruh prosedur penyitaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan berlangsung aman serta kondusif.

“Proses penyitaan berjalan lancar, termasuk pemasangan spanduk tanda penyitaan pada aset yang telah disita,” tambahnya.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Desa

Kasus korupsi dana desa yang dilakukan Mutofar menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 238.510.384,38. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut malah diselewengkan oleh mantan kades tersebut.

Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejari Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa seluruh putusan pengadilan akan dieksekusi dengan tegas. Penyitaan aset ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara desa agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

0 Komentar