RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, status kepemilikan tanah lima Puskesmas di Kabupaten Batang akhirnya segera dituntaskan. Lahan yang selama ini digunakan oleh fasilitas kesehatan tersebut masih berstatus aset desa, sehingga perlu dilakukan mekanisme tukar guling agar menjadi milik Pemkab Batang secara sah.
Kepastian ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Batang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bagian Hukum Setda Batang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), pada Selasa, 25 Februari 2025.
Tukar Guling Tanah Ditargetkan Selesai Sebelum Ramadan
Ketua Komisi A DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon, menegaskan bahwa pihaknya mendorong percepatan penyelesaian tukar guling tanah ini agar tidak lagi menjadi kendala dalam pengelolaan fasilitas kesehatan daerah.
Baca Juga:Korban Arisan PCX Geruduk Polres Pekalongan, Desak Kepastian Hukum10.375 Keluarga di Kota Pekalongan Terima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
“Kami ingin masalah status tanah lima Puskesmas ini segera clean and clear. Prosesnya harus dipercepat agar tidak berlarut-larut seperti selama 16 tahun terakhir,” kata Kukuh.
Menurutnya, saat ini empat Puskesmas sudah memasuki tahap finalisasi dalam proses tukar guling. Sementara satu Puskesmas, yakni Puskesmas Subah, masih dalam tahap musyawarah desa untuk menentukan tanah pengganti.
“Kami sepakat bahwa sebelum bulan Ramadan, Desa Subah harus menyelesaikan musyawarah desa untuk menetapkan lokasi tanah pengganti,” ujarnya.
Untuk Puskesmas Subah, ada dua opsi lokasi tanah pengganti yang tengah dipertimbangkan, yakni di Desa Mengunharjo dan Desa Sengon. DPRD Batang mengingatkan agar pihak terkait tidak hanya fokus pada nilai ekonomis, tetapi juga mempercepat proses administrasi agar segera rampung.
Pihak Desa Sepakat Tukar Guling Demi Pelayanan Publik
Kepala Desa Subah, Kisriyanto, menjelaskan bahwa tanah yang digunakan untuk Puskesmas Subah sudah berstatus aset desa sejak tahun 1972. Sesuai aturan, tanah desa tidak boleh dijual, tetapi bisa ditukar dengan tanah lain yang memiliki nilai setara sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012.
“Selama ini desa tidak bisa memanfaatkan asetnya, tetapi karena ini demi kepentingan pelayanan publik, kami sepakat untuk segera menyelesaikan proses tukar guling,” ujar Kisriyanto.
Tanah yang ditempati Puskesmas Subah memiliki luas 3.333 meter persegi, dan pemilihan tanah pengganti akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kepala Puskesmas setempat agar sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.