2.164 Penduduk Kota Pekalongan Berstatus Nonaktif, Disdukcapil Lakukan Verifikasi Data

2.164 Penduduk Kota Pekalongan Berstatus Nonaktif, Disdukcapil Lakukan Verifikasi Data
ISTIMEWA RAKOR VERIFIKASI - Disdukcapil Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi verifikasi data penduduk nonaktif tahun 2025 di aula kantor Disdukcapil, Kamis (27/2/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 2.164 warga Kota Pekalongan tercatat sebagai penduduk nonaktif karena tidak memperbarui data kependudukan mereka sejak 2010. Untuk memastikan akurasi data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi verifikasi data penduduk nonaktif pada Kamis, 27 Februari 2025, di aula kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, menyatakan bahwa langkah verifikasi ini bertujuan untuk memperbarui data agar lebih valid dan akurat.

“Kami menemukan data penduduk yang sudah lama tidak diperbarui sejak 2010. Karena itu, kami melakukan verifikasi faktual dengan melibatkan ketua RT di setiap kelurahan,” ujar Slamet.

Baca Juga:Empat Bulan Tak Digaji, Buruh PT Panamtex Terancam Kehilangan Haknya, Wamenaker Turun TanganBatik Khas Batang Terancam Punah, Regenerasi Pembatik Digenjot Lewat Kampung Seni

Verifikasi Data Sudah Capai 77,54 Persen

Dari 2.164 penduduk nonaktif, proses verifikasi faktual di lapangan telah mencapai 77,54 persen. Disdukcapil menargetkan seluruh proses ini bisa diselesaikan pada Maret 2025.

Slamet menegaskan bahwa pembaruan data kependudukan sangat penting guna menghindari permasalahan administratif di kemudian hari.

“Tanpa verifikasi, bisa saja seseorang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai penduduk aktif. Ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam kebijakan bantuan sosial serta layanan publik lainnya,” jelasnya.

Masuk dalam Data Konsolidasi Bersih 2025

Data hasil verifikasi nantinya akan dimasukkan dalam Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan kependudukan yang lebih tepat sasaran.

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memperbarui data kependudukan mereka.

“Kami harap warga dapat segera melaporkan perubahan data, baik itu terkait kepindahan, perubahan status, maupun kematian, agar tidak terjadi masalah administrasi di kemudian hari,” tambah Slamet.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi kependudukan agar lebih tertib dan akurat.

0 Komentar