RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal melakukan penggeledahan di rumah tersangka L yang berlokasi di Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, pada Senin (3/3/2025). Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati, sebagai tindak lanjut atas permintaan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat (BNNP Kalbar).
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi pada 12 Februari 2025 di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam kasus tersebut, tersangka L diduga terlibat bersama seorang rekannya berinisial R.
“Penggeledahan ini dilakukan setelah kami mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Kendal serta Surat Perintah Penggeledahan,” ujar Anna Setiyawati.
Baca Juga:Lonjakan Penumpang di Awal Ramadan, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Layanan OptimalMasjid Mujahidin Kendal Hadirkan Kampung Ramadan, Geliatkan Ekonomi UMKM dan Perkuat Ibadah
Bagian dari Konferensi Pers Nasional BNN
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam Konferensi Pers “Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba”, yang dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.IK., M.Si.
Konferensi ini digelar serentak dengan melibatkan beberapa BNN Provinsi, termasuk BNNP Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Utara. Acara tersebut juga disiarkan secara live melalui akun Instagram resmi BNN Kabupaten Kendal serta zoom meeting, yang turut disaksikan oleh para tersangka yang sedang dalam proses penyidikan.
Penggeledahan Berjalan Sesuai Prosedur
Sebelum penggeledahan dilakukan, tim BNNK Kendal menggelar apel kesiapan, dipimpin oleh Anna Setiyawati. Selanjutnya, tim penyidik bersama aparat setempat, yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat, memasuki rumah tersangka dengan disaksikan oleh pihak keluarga.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memahami transparansi dalam upaya pemberantasan narkotika,” ungkap Anna.
Dari hasil penggeledahan, BNNK Kendal tidak menemukan barang bukti terkait kasus ini. Namun, hasil operasi ini tetap akan dilaporkan ke pihak berwenang sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam penggeledahan ini. Hasilnya akan kami laporkan kepada pembina fungsi kami untuk langkah selanjutnya,” tutup Anna Setiyawati.