Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, PT Panamtex Resmi Batal Pailit

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, PT Panamtex Resmi Batal Pailit
DOK. BATAL PAILIT - Kondisi PT Panamtex saat ini. Menyusul putusan MA, PT Panamtex dengan demikian dinyatakan batal pailit.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) terkait putusan pailit yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Dengan keputusan ini, status pailit PT Panamtex dinyatakan batal.

Putusan kasasi ini terpantau melalui laman Kepaniteraan Mahkamah Agung di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, yang diakses pada Selasa (4/3/2025). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 13 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 dan telah diputus oleh majelis hakim pada 18 Februari 2025. Saat ini, putusan masih dalam proses minutasi sebelum salinan resminya diterbitkan.

“Kami bersyukur atas putusan ini. Namun, kami masih menunggu salinan resmi amar putusan dari MA agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ivan Novick Adi G., S.H., kuasa hukum PT Panamtex dari Law Firm INA, melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga:BNNK Kendal Geledah Rumah Tersangka Narkotika di Gemuh, Dipimpin Langsung oleh Kepala BNNKLonjakan Penumpang di Awal Ramadan, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Layanan Optimal

Menurut Ivan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung untuk mempercepat proses pengiriman salinan putusan ke Pengadilan Negeri Semarang. “Kami berharap salinan putusan dapat segera diterima, sehingga para kreditor dan pihak terkait bisa mendapat kepastian hukum, dan kegiatan operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal,” tambahnya.

Majelis Hakim dan Proses Hukum

Perkara ini ditangani oleh majelis hakim MA yang dipimpin oleh Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.. Sementara itu, Afrizal, S.H., M.H. bertindak sebagai panitera pengganti.

Kasus ini berawal dari permohonan pailit terhadap PT Panamtex yang diajukan oleh dua mantan karyawannya, Budi Purwanto dan Sukamto, di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. Pengadilan kemudian memutus PT Panamtex dalam keadaan pailit pada 12 September 2024.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, manajemen PT Panamtex mengajukan kasasi ke MA pada 17 September 2024, dengan alasan bahwa perusahaan masih dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan kegiatan usahanya.

Selama lima bulan terakhir, akibat status pailit, PT Panamtex terpaksa menghentikan operasionalnya, yang berdampak pada ratusan karyawan kehilangan pekerjaan. Dengan putusan kasasi ini, Panamtex berharap dapat segera kembali beroperasi dan mengembalikan stabilitas usaha.

0 Komentar