RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan melakukan pemantauan terhadap peredaran barang di sejumlah toko selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Hasilnya, petugas menemukan berbagai produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, termasuk produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa, makanan kaleng dengan kemasan penyok atau rusak, buah yang membusuk, serta makanan tanpa izin edar.
Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika, mengatakan bahwa petugas langsung memberikan edukasi kepada para penjual mengenai bahaya menjual produk yang tidak layak konsumsi.
“Makanan dan minuman kaleng yang penyok atau rusak bisa mengalami karat di bagian dalam dan berisiko menurunkan kualitas produk serta membahayakan kesehatan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:Ketua MPR RI Bagikan Pengalaman Indonesia Jaga Keberagaman di Konferensi Liga Muslim DuniaDiskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berlaku hingga 31 Maret, Manfaatkan Kesempatan Ini!
Sebagai langkah antisipasi, para penjual diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi men-display produk yang tidak layak konsumsi.
Snack Kiloan Banyak Dijual, Tapi Ada yang Tak Berizin
Selain produk kemasan pabrik, petugas juga menemukan snack kiloan yang banyak dijual untuk kebutuhan Lebaran. Mayoritas snack tersebut aman, tetapi ada beberapa yang dikemas ulang tanpa izin edar dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
“Kami meminta para penjual untuk melengkapi produk dengan izin edar dan informasi tanggal kedaluwarsa. Jika tidak, mereka harus menghentikan penjualannya,” tegas Fitria.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti Saat Berbelanja
Dindagkop-UKM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk makanan dan minuman, terutama selama Ramadan, karena permintaan yang tinggi bisa memicu peredaran barang yang tidak layak konsumsi.
“Selain penjual, masyarakat juga harus lebih teliti saat berbelanja. Periksa kemasan, pastikan tidak rusak, penyok, atau berkarat, serta cek izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan harga yang wajar,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa harga yang terlalu murah dibandingkan harga pasar bisa menjadi indikasi bahwa produk mendekati masa kedaluwarsa atau bahkan tidak layak edar.