Menurutnya, permintaan penghentian iuran tidak bisa dilakukan, karena dana tersebut digunakan untuk operasional organisasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya.
“PPDI telah memperjuangkan kenaikan Siltap perangkat desa setiap tahun. Kini, Siltap perangkat desa sudah setara dengan gaji PNS golongan 2. Jika ada anggota yang menolak iuran, maka seharusnya mereka juga tidak menikmati manfaat dari perjuangan organisasi ini,” tegasnya.
Terkait kewajiban surat rekomendasi untuk pengajuan pinjaman bank, Karnoto menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama PPDI, Bapera, dan notaris guna memastikan keamanan kredit bagi perangkat desa.