Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Baca Juga:PT Jasa Raharja Teken Kerja Sama Strategis dengan UGMPT Jasa Raharja Gelar Aksi Ramadan 2025 di Yogyakarta, Ajak Insan Jasa Raharja Lebih Adaptif
Ditemui terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan, menyatakan bahwa dengan adanya regulasi ini pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan dukungan melalui manfaat JKP, sementara manfaat JKK semakin diperkuat guna memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan medis terbaik tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. “Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan aktif agar dapat memperoleh manfaat perlindungan yang optimal dari program ini,” tutup Dedi.