RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Satgas Pangan Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan inspeksi ke sejumlah agen dan distributor sembako di Kota Pekalongan, Selasa (11/3/2025). Langkah ini dilakukan guna memastikan takaran MinyaKita sesuai dengan yang tertera pada kemasan serta memantau harga jual di pasaran.
Kegiatan ini menyusul maraknya laporan di media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian volume MinyaKita dengan yang tertera di kemasan. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, petugas belum menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
“Dari hasil pengecekan, volume isi MinyaKita sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Kemasan 1.000 ml (1 liter) maupun 500 ml telah dicek dan sesuai,” ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo.
Baca Juga:Mudik Lebaran dengan Kendaraan Listrik? SPKLU PLN Pekalongan Siap Layani PemudikWaspadai Kenakalan Remaja di Era Digital, Wabup Pekalongan Ajak Orang Tua Lebih Peduli
Selain itu, harga MinyaKita di pasaran juga masih dalam rentang yang wajar, yakni berkisar Rp16.500 hingga Rp18.000 per liter.
Polres Pekalongan Kota Imbau Masyarakat Laporkan Kecurangan
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi MinyaKita maupun bahan pokok lainnya,” tegasnya.
Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng, mencegah penimbunan, serta memastikan takaran MinyaKita tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.