“Kami mengimbau pemudik agar selalu waspada karena volume kendaraan akan meningkat signifikan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan,” tegasnya.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran yang diterima, truk besar akan dilarang melintas satu minggu sebelum dan sesudah Lebaran, kecuali untuk angkutan sembako dan kebutuhan pokok lainnya.
Dengan berbagai langkah ini, Dishub Kendal berharap arus mudik Lebaran 2025 berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.