UPTD Metrologi Pekalongan Uji Sampel Minyakita, Pastikan Tak Ada Kecurangan

UPTD Metrologi Pekalongan Uji Sampel Minyakita, Pastikan Tak Ada Kecurangan
ISTIMEWA UJI SAMPEL - Petugas UPTD Metrologi Legal berkolaborasi dengan Bidang Perdagangan Dindagkop UKM saat melakukan uji sampel isi bersih produk minyak goreng Minyakita.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Pekalongan bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) melakukan pengujian sampel Minyakita untuk memastikan kesesuaian isi bersih dengan keterangan pada kemasan.

Langkah ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, setelah beredar kasus di beberapa daerah terkait dugaan kecurangan pada produk Minyakita kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750 mililiter.

Hasil Uji: Tidak Ditemukan Kecurangan

Penera UPTD Metrologi Legal, Sri Mulyanto, mengatakan pengujian ini dilakukan sesuai instruksi Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Dari hasil uji terhadap tiga sampel Minyakita dari tiga produsen berbeda, ditemukan hasil sebagai berikut:

Minyakita produksi PT Karya Indah:

Baca Juga:Wabup Pekalongan Blusukan ke Pasar, Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tetap StabilKoramil 02/Pekalongan Timur Bagikan Takjil Ramadan, Pererat Kebersamaan dengan Warga

  • Harga: Rp18.000
  • Berat kotor (kemasan + isi): 0,910 kg
  • Isi bersih: 990 mililiter

Minyakita produksi PT Sugiharto Gemilang Tangguh:

  • Harga: Rp18.000
  • Berat kotor: 0,910 kg
  • Isi bersih: 990 mililiter

Minyakita produksi PT Berkah Mas Sumber Terang:

  • Harga: Rp17.500
  • Berat kotor: 0,915 kg
  • Isi bersih: 1.000 mililiter

“Dari hasil pengujian, tidak ditemukan indikasi kecurangan karena masih dalam batas toleransi kesalahan ukuran. Untuk produk cair dalam kemasan 1 liter, toleransi kesalahan adalah ±15 mililiter,” jelas Sri Mulyanto, Kamis (13/3/2025).

Dengan demikian, produk Minyakita yang beredar di Kota Pekalongan masih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sidak di Pasar Pekalongan, Minyakita Aman dari Kecurangan

Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop UKM, Fitria Yuliani Kartika, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tiga sampel dari tiga produsen berbeda.

Hasil pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa:

Dua produsen asal Gresik dan Tegal memiliki isi bersih 990 mililiter, atau kurang 10 mililiter dari standar.Produsen asal Semarang memiliki isi 1.000 mililiter, sesuai dengan standar kemasan.”Dengan batas toleransi 15 mililiter, semua produk yang kami uji masih memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Fitria.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi Minyakita oplosan di Kota Pekalongan.

Baca Juga:SMPN 2 Brangsong Gelar Pesantren Kilat Ramadan, Perkuat Karakter Siswa Selama 24 HariRatusan Warga Pekalongan Antre Tukar Uang Baru, Rp1,29 Miliar Ludes dalam Sehari

“Kami memastikan bahwa Minyakita yang beredar di Kota Pekalongan sesuai standar, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Saat ini, produk Minyakita di Kota Pekalongan dijual oleh sejumlah pengecer seperti PT SG Top, Toko Maju, Toko Herma Jaya, dan Toko Handoyo. Kota Pekalongan sendiri tidak memiliki distributor resmi untuk produk ini.

0 Komentar