Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menyampaikan bahwa Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja. “Perubahan ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian. Kami di BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan siap mengimplementasikan aturan ini dengan optimal, memastikan seluruh pekerja—termasuk pekerja non-ASN dan pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja—mendapatkan manfaat perlindungan secara maksimal,” tandasnya.
Menaker Terbitkan Aturan Baru soal JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan

