RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan yang menawarkan kemudahan kepemilikan rumah bagi pekerja masih belum banyak dimanfaatkan. Padahal, program ini dirancang untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga lebih ringan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, mengungkapkan bahwa MLT mencakup beberapa layanan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
“Banyak pekerja yang ingin memiliki rumah, tetapi terkendala biaya. Program ini hadir sebagai solusi agar mereka bisa mendapatkan rumah dengan pembiayaan yang lebih mudah,” ujarnya dalam Media Gathering di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan, kemarin.
Baca Juga:Polres Pekalongan Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku DiamankanFestival Balon Tambat 2025 di Pekalongan, Tradisi Lebaran Makin Meriah dan Aman
Minim Peminat, Baru Satu Pengajuan yang Disetujui
Meski memberikan banyak kemudahan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan masih belum banyak dimanfaatkan. Pada tahun 2025, hanya ada empat pengajuan di Kota Pekalongan, tetapi hanya satu yang disetujui oleh bank mitra.
Situasi serupa terjadi pada tahun 2024. Tiga pengajuan program MLT diajukan, tetapi semuanya ditolak oleh bank mitra.
“Realisasi program ini masih rendah, kemungkinan karena belum banyak pekerja yang mengetahui skema dan syarat pengajuannya. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” tambahnya.
Syarat dan Skema Pengajuan MLT BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan program MLT dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, bank mitra (BTN, BJB, Bank Jateng), atau aplikasi JMO. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi pekerja antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
- Bekerja di perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
- Bukan karyawan di perusahaan yang masuk kategori PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah/tenaga kerja/program
- Belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai)
- Peserta aktif membayar iuran dan telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan
- Memenuhi syarat dan ketentuan dari bank penyalur serta OJK
Keuntungan utama dari program ini adalah penurunan suku bunga untuk rumah non-subsidi, sehingga cicilan lebih ringan dibandingkan skema kredit perumahan konvensional.