TPA Degayu Resmi Ditutup, KLH Tegas Hentikan Praktik Open Dumping di Pekalongan

TPA Degayu Resmi Ditutup, KLH Tegas Hentikan Praktik Open Dumping di Pekalongan
WAHYU HIDAYAT DIHENTIKAN - Operasional TPA Degayu dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada Kamis (20/3/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Kamis (20/3/2025).

Penutupan ini ditandai dengan pemasangan papan peringatan di kawasan TPA Degayu yang berisi larangan melakukan kegiatan apapun di area tersebut. Tulisan dengan huruf kapital warna putih berlatar merah menegaskan status area yang kini berada di bawah pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

“KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP / BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA. PERINGATAN, SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI AREAL INI,” demikian bunyi peringatan tersebut.

Baca Juga:Stok BBM dan Listrik Aman Jelang Lebaran, Bahlil Tinjau Rest Area Tol Semarang-BatangPresiden Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Optimistis Jadi Pusat Industri Modern

Selain itu, papan tersebut juga mencantumkan dasar hukum penutupan, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bagi siapapun yang berusaha merusak atau menghilangkan segel penutupan, terdapat ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

DLH Kota Pekalongan Masih Tunggu Keputusan Pemkot

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keputusan KLH ini. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan masih mendampingi tim KLH pusat.

“Ini masih mendampingi tim KLH pusat, mas. Nanti baru akan dirapatkan di Pemkot,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis siang (20/3/2025).

Penutupan TPA Degayu ini diperkirakan akan berdampak besar pada pengelolaan sampah di Kota Pekalongan. Saat ini, setiap harinya kota tersebut menghasilkan 130 hingga 150 ton sampah, yang selama ini diangkut dan dibuang ke TPA Degayu. Namun, kondisi TPA yang sudah overload membuat pemerintah harus mengambil langkah tegas.

Pemerintah Hentikan Open Dumping di Seluruh Indonesia

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait penghentian praktik open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam siaran persnya pada 10 Maret 2025 mengungkapkan bahwa berdasarkan data KLH/BPLH, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun. Namun, hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik.

0 Komentar