TPA Degayu Ditutup, Pemkot Pekalongan Tetapkan Status Darurat Sampah

Darurat Sampah
PERS - Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, MM Bersama Wakilnya Hj Balgis Diab SE SAg, Sekda Nur Priyantomo dan Kepala DLH Sri Santoso menggengelar konfrensi pers soal penetapan Kota Pekalongan Darurat Sampah.
0 Komentar

Sementara itu, Wakil Walikota, Hj Balgis Diab menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun pedoman operasional bagi masyarakat dalam menghadapi masa darurat sampah. Ia menyebutkan, dalam Surat keputusan masa Tanggap darurat sampah mencakup lima kebijakan utama yaitu memaksimalkan sosialisasi edukasi penanganan sampah, penyediaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Lalu, alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah, Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah dengan melibatkan Forkopimda dan mempercepat pembentukan lembaga swadaya pengelolaan sampah di masyarakat.

“Kami mendorong semua pihak untuk memilah sampah organik dan anorganik, serta melakukan pengelolaan mandiri,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Kota Pekalongan yang telah lama menghadapi permasalahan sampah.

Baca Juga:WPP Kota Pekalongan Gelar Aksi Berbagi Takjil untuk Meraih Berkah RamadanSMP Negeri 04 Gelar Kegiatan Ngabuburit dalam Balagh Ramadhan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Budi Santoso memaparkan kondisi overload di TPA Degayu sudah lama disadari baik pemerintah Provinsi Jateng hingga Pemerintah Pusat. Pada 2012, Kota Pekalongan sudah menjadi perhatian dengan rencana pembangunan TPA regional wilayah Pekalongan dari Pemerintah Provinsi Jateng, tetapi ada banyak kendala, termasuk penolakan warga dan masalah izin AMDAL.

“Sehingga, ketika TPA Degayu sudah tidak mampu menampung bisa dialihkan dke sana,” ucap pria yang akrab disapa SBS ini.

SBS menegaskan, solusi utama dalam jangka pendek adalah memaksimalkan TPS3R, TPST, dan bank sampah yang selama ini hanya mampu menangani 20 persen dari total produksi sampah harian. Dengan adanya tambahan incinerator, maka pengelolaan sekitar 120-130 ton sampah akan dibagi ke 23 TPS3R tersebut.

Selain itu, Pemkot Pekalongan juga memikirkan dampak sosial dari penutupan TPA terhadap pemulung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan solusi agar pemulung tetap mendapatkan penghasilan, termasuk dengan menggandeng perusahaan untuk menyerap tenaga kerja dari sektor pengelolaan sampah.

“Kami juga telah menyurati kepala OPD untuk merealokasikan anggaran infrastruktur guna mendukung pengelolaan sampah. Dalam waktu dekat, Pemkot Pekalongan berencana bertemu KLH dan DPR RI guna membahas solusi jangka panjang permasalahan sampah di Kota Pekalongan,” pungkasnya. (dur)

0 Komentar